Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus atas saham PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB). Berdasarkan pengumuman resmi bernomor TEST/B031/keluar/20260822, papan pencatatan saham MAPB berubah dari Pemantauan Khusus menjadi Papan Pengembangan, berlaku efektif mulai 22 Agustus 2026. Dalam tabel pengumuman, kriteria yang tercatat untuk MAPB adalah nomor 7 dengan keterangan "keluar", yang menandakan saham ini sudah tidak lagi memenuhi kriteria yang sebelumnya membuatnya masuk daftar pemantauan khusus.

BEI menjelaskan bahwa papan pemantauan khusus adalah klasifikasi yang diberikan kepada saham dengan kondisi tertentu, di antaranya laporan keuangan auditan yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dibanding periode sebelumnya, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, atau perusahaan maupun anak usahanya yang kontribusi pendapatannya material sedang dalam proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dan diterbitkan pukul 11.21 WIB pada 22 Agustus 2026 sebagai dokumen elektronik resmi bursa.