PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Produk EMASKU dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2 Oktober 2026, berdasarkan Perjanjian No. PKS-217/DIR-LEG/HRTA-BMRI/IX/2026 dan No. DIR.PKS/28/2026. Dalam perjanjian ini, Hartadinata berperan sebagai penjual sementara Bank Mandiri bertindak sebagai pembeli produk emas batangan bermerek EMASKU berkadar 99,99 persen.

Produk yang diperjualbelikan mencakup EMASKU Minted Bar dalam tujuh denominasi yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram, serta EMASKU Casted Bar dalam tiga denominasi lebih besar yaitu 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram. Perjanjian berlaku selama satu tahun sejak tanggal penandatanganan, dengan tujuan mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.

Perseroan menyatakan transaksi ini merupakan kegiatan usaha rutin untuk menghasilkan pendapatan, sehingga jika memenuhi kriteria transaksi material pun tetap dikecualikan dari kewajiban keterbukaan khusus berdasarkan Pasal 13 ayat 1 POJK No. 17/2020, namun wajib tetap diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan. Hartadinata juga menegaskan tidak ada hubungan afiliasi dengan Bank Mandiri dan transaksi ini bukan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan menurut POJK No. 42/2020.