PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting saham berkode SPUSF, berlaku efektif mulai 29 Agustus 2026. Dalam pengumuman bernomor TESTT-B006-29082026-1 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026 pukul 17.50 WIB, bursa menyatakan bahwa penyebab delisting ini adalah perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pengajuan sukarela dari pihak emiten.

Pengumuman tersebut tidak merinci alasan di balik perintah OJK itu. Kolom keterangan tambahan dalam dokumen resmi bursa ini juga dibiarkan kosong, sehingga publik belum mengetahui pelanggaran atau kondisi apa yang mendasari keputusan pencabutan izin pencatatan saham SPUSF dari papan perdagangan bursa.