BEI Delisting Saham SPUSF Efektif 29 Agustus, Imbas OJK
Bursa Efek Indonesia resmi mencabut pencatatan saham SPUSF mulai 29 Agustus 2026 atas perintah OJK, tanpa rincian alasan dalam pengumuman.
29 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting saham berkode SPUSF, berlaku efektif mulai 29 Agustus 2026. Dalam pengumuman bernomor TESTT-B006-29082026-1 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026 pukul 17.50 WIB, bursa menyatakan bahwa penyebab delisting ini adalah perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pengajuan sukarela dari pihak emiten.
Pengumuman tersebut tidak merinci alasan di balik perintah OJK itu. Kolom keterangan tambahan dalam dokumen resmi bursa ini juga dibiarkan kosong, sehingga publik belum mengetahui pelanggaran atau kondisi apa yang mendasari keputusan pencabutan izin pencatatan saham SPUSF dari papan perdagangan bursa.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal SPUSF? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.