Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan seluruh efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di semua pasar, terhitung sejak sesi pre-opening Senin, 24 Agustus 2026, hingga ada pengumuman lanjutan dari Bursa. Keputusan ini diambil berdasarkan surat ADHI nomor 014-19/2026/010 tanggal 21 Agustus 2026 mengenai kesiapan dana pembayaran bunga obligasi, serta surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6083/DIR/0826 tanggal 21 Agustus 2026 yang menyatakan penundaan pembayaran bunga tersebut.

Yang ditunda adalah pembayaran bunga ke-17 atas dua seri Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022, yaitu Seri B (ADHI03BCN3) dan Seri C (ADHI03CCN3), yang seharusnya dibayar pada 24 Agustus 2026. Dalam pengumumannya, BEI secara eksplisit menyatakan bahwa penundaan pembayaran bunga ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) Perseroan, dan meminta seluruh pihak terkait untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan ADHI ke depan.

Kejadian ini melanjutkan rangkaian sinyal negatif yang sudah muncul sejak pekan lalu. Pada 21 Agustus 2026, ADHI sendiri mengakui berpotensi tidak mampu membayar bunga obligasi senilai Rp60,8 miliar, dan dua hari sebelumnya, 19 Agustus 2026, lembaga pemeringkat PEFINDO memangkas peringkat ADHI beserta tiga seri obligasinya dari idBB menjadi idB sambil mempertahankan status CreditWatch. Suspensi hari ini menandai titik ketika potensi tersebut berubah menjadi kegagalan bayar yang nyata.