Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-10852/BEI.PP2/08-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Surat balasan BEST bernomor 066/C/H/BEFA/VIII/2026 ditandatangani Herdian selaku Corporate Secretary dan dikirim pada 20 Agustus 2026.

Dalam suratnya, perseroan menjawab lima poin pertanyaan standar dari bursa. BEST menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efeknya sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham utama atau aktivitas penjaminan saham yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024.

Terkait rencana aksi korporasi, BEST menyatakan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan ke depan. Perseroan menutup surat dengan menegaskan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material bagi harga saham maupun kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik.