Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa mulai 29 Oktober 2026, obligasi berkode BEXI04DCN7, yaitu Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap VII Tahun 2019 Seri D senilai Rp112 miliar, tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di bursa karena telah jatuh tempo. Obligasi ini diterbitkan pada 29 Oktober 2019 dengan tenor tujuh tahun.

Dalam surat tertanggal 29 September 2026 kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kepala Divisi Pendanaan dan Tresuri Indonesia Eximbank (LPEI), Lianawaty Mihardja, menyatakan bahwa perseroan telah menyediakan dana sebesar Rp112 miliar, sesuai dengan jumlah pokok obligasi yang jatuh tempo. Dana tersebut ditempatkan pada instrumen keuangan likuid, antara lain penempatan di bank, dan manajemen menegaskan komitmen membayar kewajiban secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Surat tembusan pemberitahuan ini dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku wali amanat, yakni pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam proses pelunasan ini.