PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-11170/BEI.PP2/09-2026 tanggal 1 September 2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban perusahaan disampaikan pada hari yang sama melalui surat nomor 053/CRP/IX/2026, ditandatangani secara elektronik oleh Robert Halim selaku Corporate Secretary pukul 13.45 WIB.

Dalam surat itu, manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Material maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Perusahaan menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi penting lain yang material bagi harga saham maupun kelangsungan usaha yang belum diungkapkan ke publik. Terkait rencana pemegang saham utama atas kepemilikannya, manajemen menyatakan sampai saat ini tidak ada rencana yang disampaikan setelah dikonfirmasi kepada pemegang saham utama tersebut.