PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 25 September 2026 pukul 15.00 WIB di Graha BIP lantai 11, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 2 September 2026 sampai pukul 16.00 WIB. Surat pemanggilan resmi rapat baru akan diumumkan pada 3 September 2026 melalui situs web penyedia e-RUPS milik KSEI, situs Bursa Efek Indonesia, dan situs Perseroan sendiri, sesuai ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025.

Perseroan akan menerapkan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (Easy.KSEI). Usul dari pemegang saham dapat dimasukkan ke dalam mata acara rapat apabila memenuhi syarat Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan diterima Direksi paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan rapat, atau sekitar akhir Agustus 2026. Pemberitahuan ini disampaikan oleh Corporate Secretary BIPP, Arianto Sjarief, kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pemberitahuan RUPSLB ini terbit pada hari yang sama dengan pengumuman rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) BIPP sebesar maksimal 10 persen saham baru, yang sebelumnya sudah diberitakan berpotensi mendilusi kepemilikan pemegang saham lama hingga 9,09 persen. Dokumen pemberitahuan RUPSLB ini sendiri belum mencantumkan mata acara rapat secara rinci.