PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) mengundang pemegang saham menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 25 September 2026 pukul 15.00 WIB di Graha BIP lantai 11, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 23, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per penutupan perdagangan bursa tanggal 2 September 2026. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan rencana RUPS bernomor 071/BIPP/OJK/08-2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Ada tiga agenda yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham. Pertama, rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dari modal ditempatkan dan disetor penuh, yang menurut penjelasan perseroan ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan serta memenuhi kebutuhan pendanaan dan modal kerja perseroan dan/atau entitas anak, termasuk belanja modal dan pengeluaran operasional. Kedua, perubahan anggaran dasar terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan PMTHMETD tersebut. Ketiga, penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar tentang maksud, tujuan, dan kegiatan usaha agar sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang berlaku sejak 18 Desember 2025, tanpa mengubah substansi kegiatan usaha utama perseroan.

Surat pemanggilan ditandatangani oleh Corporate Secretary BIPP, Arianto Sjarief, pada 3 September 2026. Bahan rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal pemanggilan hingga hari pelaksanaan RUPSLB. Dalam dokumen pemanggilan ini, perseroan belum mengungkapkan siapa calon investor maupun berapa jumlah dan harga saham baru yang akan diterbitkan lewat PMTHMETD.