PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) mengirim surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia pada 2 September 2026, menjawab permintaan penjelasan BEI bernomor S-1113/BEI.PP1/08-2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang diterima perseroan pada 31 Agustus 2026. Surat itu terkait rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang sebelumnya diumumkan BIPP. Tanggapan ditandatangani Arianto Sjarief selaku Presiden Direktur sekaligus Corporate Secretary perseroan.

Soal penggunaan dana, BIPP menyatakan belum memiliki estimasi perolehan dana maupun rincian realisasinya. Dana rencananya dipakai untuk memperkuat struktur permodalan serta kebutuhan modal kerja perseroan dan entitas anak, termasuk belanja modal dan operasional, tanpa menyebut proyek spesifik yang krusial. Mengenai investor strategis, perseroan mengaku masih bernegosiasi dengan beberapa calon, baik pihak ketiga maupun pihak berelasi, termasuk kemungkinan pemegang saham pengendali Safire Capital Pte. Ltd dan PT Victoria Investama Tbk. Karena negosiasi belum tuntas, BIPP menolak membuka identitas, struktur kepemilikan, maupun pemilik manfaat dari calon investor tersebut. Perseroan hanya memastikan pelaksanaan PMTHMETD akan berlangsung maksimal dua tahun sejak RUPSLB menyetujui aksi ini, sesuai ketentuan POJK.

Dari sisi struktur saham, jumlah saham tercatat BIPP akan naik dari 5.028.669.376 lembar menjadi 5.531.536.313 lembar setelah PMTHMETD, atau tambahan sekitar 502,87 juta saham baru. Saat ini saham free float atau saham yang beredar bebas di publik tercatat 906.688.726 lembar, setara 18,03 persen dari total saham, namun BIPP menulis rasio free float setelah PMTHMETD sebagai TBA alias belum ditentukan, padahal BEI secara spesifik memintanya. Perseroan juga menegaskan tidak ada program kepemilikan saham karyawan (ESOP/MESOP) yang masih berjalan, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar terkait maksud dan tujuan usaha hanya penyesuaian kode KBLI 2025, bukan perubahan lini bisnis yang substantif.