Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) menjawab surat Bursa Efek Indonesia nomor S-12210/BEI.PP2/09-2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban resmi dikirim lewat surat nomor 939/DIR-CSE/2026 tertanggal 22 September 2026, ditandatangani Irwan Riswandi selaku Corporate Secretary yang berperan sebagai approver dokumen.

Dalam jawabannya, BJBR menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai maupun harga sahamnya, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/2015 tentang keterbukaan informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, tidak memiliki rencana aksi korporasi yang akan memengaruhi status pencatatan sahamnya dalam tiga bulan ke depan, dan tidak ada fakta material lain yang belum diungkap ke publik.

Terkait rencana pemegang saham utama, BJBR menyatakan setelah berkonsultasi, pemegang saham utama saat ini tidak berniat mengubah kepemilikan sahamnya di perseroan. Surat permintaan penjelasan dari bursa ini muncul tidak lama setelah PEFINDO memangkas peringkat sejumlah obligasi subordinasi dan surat berharga perpetual BJBR ke idAA- pada 15 September 2026, sehingga volatilitas yang dipertanyakan bursa kemungkinan terkait dengan reaksi pasar atas penurunan peringkat tersebut.