Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dari Papan Pemantauan Khusus, sesuai pengumuman bernomor Peng-CK-00068/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan 7 September 2026. Saham BKDP akan berpindah papan pencatatan dari Pemantauan Khusus ke Papan Pengembangan, dan perubahan ini mulai berlaku efektif 8 September 2026.

Menurut dokumen bursa, BKDP sebelumnya masuk pemantauan khusus karena memenuhi kriteria nomor 10, yaitu pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan sahamnya sendiri. Pada kolom keterangan kriteria tersebut kini tertulis 'Keluar/Exit', yang berarti BEI menilai kondisi pemicu suspensi itu sudah tidak lagi terjadi sehingga saham BKDP tidak memenuhi syarat untuk tetap ditempatkan dalam pemantauan khusus.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, pada pukul 16.07 WIB. Bursa juga mengarahkan publik untuk melihat daftar lengkap efek dalam pemantauan khusus melalui laman resmi idx.co.id dengan kata kunci 'Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus'.