PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk (BMAS) mengoreksi laporan perubahan pengurus yang sebelumnya disampaikan 8 Juli 2026. Inti koreksinya menegaskan tanggal efektif jabatan Moses Ronald Supardi sebagai Direktur Bisnis, yaitu sejak 2 Oktober 2026, setelah ia memperoleh persetujuan Fit and Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK No. SR-592/PB.13/2026 yang diterima perseroan pada 2 Oktober 2026, serta Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-185/D.03/2026 dengan tanggal yang sama.
Penunjukan Moses Ronald Supardi sendiri berasal dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 20 Mei 2026, yang dihadiri atau diwakili pemegang 16.199.137.698 saham, setara 89,48 persen dari 18.102.662.304 total saham dengan hak suara sah. Dalam rapat itu, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Junita Wangsadinata dari posisi Direktur Bisnis terhitung sejak rapat ditutup, sekaligus mengangkat Moses Ronald Supardi sebagai penggantinya hingga penutupan RUPST tahun 2028. Selama proses persetujuan OJK berjalan, Direktur Utama Kasemsri Charoensiddhi ditugaskan merangkap sementara fungsi Direktur Bisnis, dengan batas waktu maksimal enam bulan sampai direktur definitif efektif menjabat, yang akhirnya terpenuhi pada 2 Oktober 2026.
RUPST yang sama juga menyetujui perubahan nama jabatan dua posisi direksi, dari Direktur Kredit dan Risiko menjadi Direktur Risiko, dan dari Direktur Kepatuhan dan Legal menjadi Direktur Kepatuhan. Dengan koreksi ini, susunan Direksi BMAS saat ini adalah Kasemsri Charoensiddhi sebagai Direktur Utama, Moses Ronald Supardi sebagai Direktur Bisnis, Irawan Rukmanto sebagai Direktur Operasional, Jeffrey Bob Karman sebagai Direktur Risiko, dan Viktor Ebenheizer Fanggidae sebagai Direktur Kepatuhan. Susunan Dewan Komisaris tidak berubah, yakni Chat Luangarpa sebagai Komisaris Utama, Diana Alim sebagai Komisaris, serta Alan Jenviphakul, Pardi Kendy, dan Rony Teja Sukmana sebagai Komisaris Independen.
