PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melaporkan hasil pemeringkatan tahunan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melalui surat yang diteken Corporate Secretary Adhika Vista pada 4 September 2026. Pefindo mempertahankan peringkat perusahaan pada level idAAA (Triple A) dengan outlook stabil untuk periode 1 September 2026 sampai 1 September 2027, peringkat tertinggi yang bisa diberikan lembaga pemeringkat ini. Keputusan ini diambil dalam rapat komite pemeringkatan pada 1 September 2026 dan diterima Bank Mandiri sehari kemudian.

Delapan seri obligasi Bank Mandiri turut mendapat peringkat idAAA, namun dengan outlook positif untuk periode yang sama. Rinciannya: Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017 Seri C senilai Rp1 triliun yang jatuh tempo 15 Juni 2027; Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 Seri B senilai Rp650 miliar yang jatuh tempo 12 Mei 2027; Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2016 Seri C senilai Rp2,4 triliun yang jatuh tempo 30 September 2026; Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 Seri B senilai Rp3,05 triliun yang jatuh tempo 4 Juli 2028; Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri B senilai Rp4,5 triliun yang jatuh tempo 25 Maret 2028; serta tiga seri Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, yaitu Seri A senilai Rp1 triliun jatuh tempo 29 Desember 2026, Seri B senilai Rp2 triliun jatuh tempo 19 Desember 2028, dan Seri C senilai Rp2 triliun jatuh tempo 19 Desember 2030.

Dokumen ini juga menyebut program Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) I Bank Mandiri Tahun 2025 senilai maksimum Rp20 triliun yang bisa diterbitkan bertahap hingga 12 Desember 2027, dengan peringkat idAAA. Sementara itu, menurut bagian dokumen hasil pindaian yang perlu dibaca hati-hati, Medium Term Notes Subordinasi II Tahun 2023 mendapat peringkat satu tingkat di bawahnya, yaitu idAA. Pefindo meminta Bank Mandiri memberi tanggapan atas draf ringkasan pemeringkatan paling lambat sehari setelah surat terbit, serta melaporkan setiap fakta material yang bisa memengaruhi peringkat dalam waktu maksimal dua hari kerja sejak kejadian tersebut.