PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp66 per saham, dengan total nilai Rp6,16 triliun. Rencana ini telah disetujui Dewan Komisaris atas keputusan Direksi pada 3 September 2026, dan pengumuman jadwalnya disampaikan pada 7 September 2026 melalui Corporate Secretary Adhika Vista.

Sesuai jadwal, batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 15 September 2026, sementara di pasar tunai pada 17 September 2026. Setelah itu saham diperdagangkan tanpa hak dividen atau ex dividen mulai 16 September 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi, serta 18 September 2026 untuk pasar tunai. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 17 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen ini, yang akan dibayarkan paling lambat pada 2 Oktober 2026 melalui KSEI bagi saham dalam penitipan kolektif, atau ditransfer langsung bagi pemegang saham warkat.

Dasar pembagian dividen ini adalah data keuangan per 30 Juni 2026, dengan laba bersih yang diatribusikan ke entitas induk sebesar Rp30,4 triliun, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp211,8 triliun, dan total ekuitas Rp293 triliun. Dividen interim ini dikecualikan dari pajak penghasilan bagi pemegang saham badan dalam negeri, serta bagi pemegang saham perorangan dalam negeri sepanjang dananya diinvestasikan kembali di Indonesia. Bagi pemegang saham asing, tarif pajak mengikuti perjanjian penghindaran pajak berganda jika dokumen domisili pajaknya lengkap, dan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen jika dokumen tersebut tidak dipenuhi.