Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) terkait volatilitas transaksi saham melalui surat Nomor S-13333/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Menanggapi permintaan itu, BNGA mengirimkan surat Nomor 154/CORSEC/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 pukul 17.04 WIB, yang ditandatangani oleh Dwi Dewo S selaku Corporate Secretary Office Head.

Dalam surat tersebut, BNGA menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan maupun keputusan investasi pemodal, sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu terkait pelaporan kepemilikan atau penjaminan saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa.

Poin yang menarik perhatian ada pada bagian mengenai rencana pemegang saham utama dan pengendali BNGA terhadap kepemilikan sahamnya. Perseroan mengutip siaran pers pemegang saham pengendali yang menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan maupun proposal formal dan final terkait rencana perubahan kepemilikan sahamnya di BNGA. Pemegang saham pengendali disebut tetap berkomitmen pada operasional BNGA di Indonesia serta akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.