Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status Pemantauan Khusus atas saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. dengan kode TGUK. Sesuai pengumuman bernomor Peng-CK-00079/BEI.PLP/10-2026 yang diterbitkan 26 Oktober 2026, papan pencatatan saham TGUK berubah dari Pemantauan Khusus menjadi Papan Pengembangan. Perubahan ini berlaku efektif mulai 27 Oktober 2026.

Dalam tabel pengumuman, kolom kriteria mencantumkan nomor 11 dengan keterangan Keluar/Exit untuk TGUK. Kriteria nomor 11 dalam daftar acuan BEI berbunyi kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, dasar pencabutan status ini adalah ketetapan Bursa yang sudah mendapat persetujuan OJK, bukan disebutkan secara eksplisit sebagai pemulihan dari salah satu kriteria teknis seperti opini disclaimer, ekuitas negatif, atau ketiadaan pendapatan usaha yang juga tercantum dalam daftar kriteria pemantauan khusus pada dokumen yang sama.

Pengumuman ditandatangani oleh Bima Ruditya Surya, Pjs Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI. Bursa menyebut pengumuman lengkap dapat dilihat di laman resmi IDX dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.