PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS) menyampaikan bahwa Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Penetapan Nomor 44/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 185/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 21 Maret 2024, mengabulkan permohonan Tim Kurator untuk memberi izin melanjutkan usaha (going concern) kepada anak usahanya, PT Bangun Olahsarana Sukses, yang berstatus dalam pailit. Perlu dicatat, penetapan ini sebenarnya terbit lebih dari dua tahun lalu, dan baru diumumkan ke publik pada 31 Oktober 2026.

Izin tersebut memungkinkan Tim Kurator melanjutkan kegiatan penambangan batu bara di area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas sekitar 1.125 hektare di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang menurut dokumen berlaku hingga 2025. Untuk menjalankan operasional itu, Tim Kurator menunjuk PT Agung Mandiri Persada sebagai investor dan mitra kontraktor, yang akan menanggung seluruh biaya operasional, kewajiban pajak, royalti, penerimaan negara bukan pajak, perpanjangan IUP OP, hingga penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya tambang.

Manajemen BOSS menyebut keputusan going concern ini memberi kepastian hukum bagi anak usaha untuk memulihkan produksi batu bara dan mengamankan nilai aset tambang, sekaligus menambah nilai bagi pemulihan harta pailit (boedel pailit). Perseroan menyatakan masih memantau dan mengevaluasi dampak finansial dari proses kepailitan dan kerja sama operasional ini terhadap laporan keuangan konsolidasian, sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.