PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) mengoreksi surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya terbit 31 Juli 2026. Koreksi disampaikan Corporate Secretary Jefri Junaedi lewat surat No 153/MKNT-OJK/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026. RUPSLB tetap digelar Senin, 14 September 2026 pukul 13.30 WIB, di Hotel Manhattan Lantai 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19-24, Kuningan, Jakarta Selatan. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir (recording date) juga diperbarui menjadi 20 Agustus 2026, dari sebelumnya 30 Juli 2026.

Selain agenda penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD), penetapan pengendali baru, dan penggantian nama menjadi PT Remitra Global International Tbk yang sudah lebih dulu diberitakan, koreksi ini menyisipkan agenda baru: persetujuan perluasan kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan holding. Perseroan menyebut tengah mengambil alih dua perusahaan, satu bergerak di manufaktur baja dan satu lagi di budi daya tambak udang. Studi kelayakan atas rencana ini disusun oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan, mengacu pada aturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Secara keseluruhan RUPSLB ini membawa tujuh agenda: (1) PMTHMETD lewat konversi utang Perseroan kepada kreditur menjadi saham dan setoran tunai investor independen; (2) penetapan pengendali baru pasca-PMTHMETD; (3) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; (4) perluasan usaha sebagai perusahaan holding ke sektor baja dan tambak udang berikut studi kelayakannya; (5) perubahan anggaran dasar, termasuk penambahan modal dasar dan seri saham baru Seri B bernilai nominal Rp1 per saham; (6) perubahan susunan Direksi; dan (7) perubahan susunan Dewan Komisaris.