Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal resmi memberlakukan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Aturan ini penting bagi pelaku usaha karena menjadi acuan baku soal jenis pelanggaran apa saja yang bisa berujung denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari pasar.
Regulasi yang diundangkan Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah direvisi, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut aturan ini disusun untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat dalam ekosistem halal nasional, sekaligus melengkapi sistem pengawasan dengan mekanisme penegakan yang jelas dan adil.
Cakupan aturan ini cukup luas, mulai dari kewenangan pemberian sanksi, jenis pelanggaran, prosedur penjatuhan sanksi, hingga mekanisme keberatan bagi pihak yang terkena tindakan. Pihak yang bisa dikenai sanksi tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga Lembaga Pemeriksa Halal, auditor halal, lembaga pendamping proses produk halal, serta pendamping PPH. Bentuk sanksinya berjenjang, dari peringatan tertulis dan denda administratif, sampai pembekuan operasional dan pencabutan nomor registrasi.
Bagi pelaku usaha, sejumlah pelanggaran yang berpotensi kena sanksi antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat, tidak mencantumkan label halal, serta tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau proses produksi. Haikal menegaskan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar soal kepemilikan sertifikat, melainkan komitmen menjaga kehalalan secara berkelanjutan, sehingga aturan ini juga berfungsi sebagai sarana pembinaan bagi seluruh pihak dalam rantai industri halal.