PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengirim surat penjelasan bernomor 019/BREN/BOD/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13155/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 15 Oktober 2026 perihal volatilitas transaksi saham perseroan. Surat balasan ditandatangani oleh Direktur Utama BREN, Hendra Soetjipto Tan.

Dalam surat itu, manajemen BREN menegaskan enam hal. Pertama, perseroan menyatakan sudah menyampaikan seluruh informasi atau fakta material sesuai POJK 31/2015 melalui situs BEI dan situs resmi perseroan, dan tidak mengetahui ada fakta material lain yang belum diungkap. Kedua, tidak ada informasi yang relevan dengan ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI yang belum disampaikan. Ketiga, perseroan tidak menerima laporan perubahan kepemilikan saham dari direksi, komisaris, atau pihak dengan kepemilikan 5 persen atau lebih sesuai POJK 4/2024. Keempat, tidak ada rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan mendatang yang bisa berdampak pada status pencatatan saham BREN di bursa.

Poin kelima menyebut tidak ada informasi atau kejadian material lain yang belum diungkap ke publik. Poin keenam, berdasarkan konfirmasi verbal dari pemegang saham utama (PSU), pihak tersebut sampai saat surat ini dibuat belum memiliki rencana menambah, mengurangi, atau mengubah kepemilikan sahamnya di BREN. Surat penjelasan ini terbit pada hari yang sama dengan pengumuman rencana pembelian kembali (buyback) saham BREN senilai hingga Rp1 triliun, yang kemungkinan terkait dengan pergerakan harga yang memicu pertanyaan BEI tersebut.