PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal Rp1 triliun. Rencana ini disampaikan ke Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Oktober 2026, bersamaan dengan pengumuman resminya. Buyback dilandasi POJK 13/2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, serta surat OJK No. S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026, dan akan berjalan selama periode 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Dana buyback berasal dari kas internal perseroan, yakni dana lebih yang menurut manajemen tidak akan mengganggu kebutuhan operasional. BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pelaksana pembelian saham di bursa, dan tidak ada batasan volume pembelian dalam satu hari perdagangan selama periode tersebut. Selama periode buyback berlangsung, komisaris, direktur, karyawan, dan pemegang saham utama perseroan, termasuk pihak yang baru berhenti menjabat posisi tersebut dalam enam bulan terakhir, dilarang bertransaksi atas saham BREN atau bertransaksi pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil buyback oleh perseroan.

Berdasarkan proforma keuangan per 30 Juni 2026 yang disertakan dalam dokumen, total ekuitas perseroan diproyeksikan turun dari US$944,99 juta menjadi US$889,27 juta, atau berkurang sekitar US$55,72 juta yang setara dengan dana buyback Rp1 triliun menggunakan kurs Rp17.948 per dolar AS per 16 Oktober 2026. Total aset ikut turun dari US$4,04 miliar menjadi US$3,99 miliar dengan selisih yang sama. Sementara itu, laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk tetap di angka US$87,15 juta dan laba per saham dasar tidak berubah dari 0,00065 dolar AS, baik sebelum maupun sesudah buyback.

Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan wajib dialihkan kembali oleh perseroan dalam waktu tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback, sesuai Pasal 16 POJK 29/2023. Dalam waktu 30 hari setelah buyback selesai dilaksanakan atau periode berakhir, perseroan harus menentukan metode pengalihannya, antara lain dijual kembali di bursa atau di luar bursa, ditarik lewat pengurangan modal, digunakan untuk program kepemilikan saham karyawan dan direksi atau komisaris, untuk penyelesaian transaksi tertentu, konversi efek bersifat ekuitas, dibagikan proporsional ke pemegang saham, atau cara lain dengan persetujuan OJK. Selama masih berstatus saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara, tidak dihitung dalam kuorum rapat umum pemegang saham, dan tidak berhak menerima dividen.