PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul surat permintaan penjelasan BEI nomor S-13181/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu merujuk pemberitaan CNBC Indonesia berjudul "Ada Pelanggaran, OJK Telusuri Saham BREN, CUAN, dan DSSA" yang terbit pada hari yang sama. Tanggapan bernomor 020/BREN/BOD/X/2026 ini disampaikan pada 19 Oktober 2026 dan ditandatangani Direktur Utama BREN, Hendra Soetjipto Tan.

Dalam suratnya, BREN menegaskan kondisi keuangan perseroan tetap kuat terlepas dari pemberitaan tersebut. Untuk periode enam bulan hingga 30 Juni 2026, pendapatan konsolidasian tercatat US$334 juta, naik 11,5 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan penjualan listrik dari portofolio panas bumi dan angin. EBITDA naik 13,1 persen menjadi US$293 juta, dengan marjin EBITDA naik dari 86,3 persen menjadi 87,6 persen. Laba bersih setelah pajak melonjak 29 persen menjadi US$106 juta, ditopang laba operasional yang lebih tinggi dan beban bunga yang turun. Rasio utang bersih terhadap ekuitas membaik ke 1,73 kali dari 1,87 kali pada akhir 2025, sementara aset lancar US$679 juta dibanding liabilitas lancar US$417 juta menyisakan modal kerja bersih US$262 juta.

Dari sisi operasional, BREN melaporkan proyek retrofit Darajat Unit 3 telah rampung pada Oktober 2026 sesuai rencana. Dua proyek pengembangan lain, Salak Unit 7 berkapasitas 40 megawatt dan Wayang Windu Unit 3 berkapasitas 30 megawatt, masing-masing sudah mencapai tingkat penyelesaian 90,27 persen dan 96,9 persen, dengan target rampung akhir 2026 sesuai anggaran.

Soal sanksi yang dikenakan OJK, BREN hanya menyatakan menghormati kewenangan OJK dan BEI serta akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi internal atas kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan. Jika timbul kewajiban pembayaran, perseroan menyebut akan memenuhinya sesuai kondisi keuangan dan mekanisme yang ditetapkan otoritas. BREN tidak merinci jenis atau nilai sanksi yang dikenakan OJK, dan menyatakan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik selain yang telah disampaikan dalam surat ini.