PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menerima laporan kepemilikan saham dari Mustaqim Akbar, warga negara Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perusahaan. Dalam laporan bernomor LK/09102026/0001/1 yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 9 Oktober 2026, kepemilikan sahamnya di BTPS tercatat bertambah dari nol menjadi 1 lembar saham. Hak suaranya di perusahaan, menurut dokumen itu, berubah dari 0 persen menjadi 6,16 persen.

Dokumen melampirkan dua baris rincian transaksi. Baris pertama mencatat perolehan saham lewat pelaksanaan (exercise) hak atas efek bersifat ekuitas dalam skema repurchase agreement, dengan klasifikasi 'saham dengan hak suara multiple', harga Rp1.000.000 per saham, transaksi tertanggal 9 Juli 2026, dan batas akhir periode pelaksanaan pada 13 September 2026. Baris kedua mencatat pembelian langsung atas saham biasa, juga dengan harga Rp1.000.000 per saham, bertransaksi pada 14 September 2026, dengan batas akhir pelaksanaan 22 September 2026.

Masing-masing baris tercatat sebesar 1 unit, namun ringkasan akhir laporan menyebut total kepemilikan Mustaqim Akbar di BTPS sebesar 1 lembar saham. Besarnya transaksi ini terhadap total kepemilikan pelapor tidak dapat dihitung dalam dokumen karena posisi awalnya nol. Laporan semacam ini wajib disampaikan ke OJK setiap kali ada perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, termasuk oleh pemegang saham yang bukan direksi atau komisaris, sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024.