PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengirim surat penjelasan bernomor S.366/DIR/FCA/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, menjawab permintaan penjelasan bursa bernomor S-12205/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 21 September 2026 terkait volatilitas transaksi saham BTPS. Perusahaan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik, baik yang diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi maupun ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E, yang dapat mempengaruhi harga sahamnya atau keputusan investor.

Soal kemungkinan aktivitas pemegang saham tertentu yang memicu pergerakan harga, sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024, BTPS menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas semacam itu. Namun setelah menelaah perdagangan pada 18 September 2026, perusahaan mendapati pergerakan sahamnya bersamaan dengan pelaksanaan rebalancing FTSE Russell, sebagai tindak lanjut hasil review indeks bulan September 2026. Dalam rebalancing itu, BTPS berubah klasifikasi dari kategori Small Cap menjadi Micro Cap. Perusahaan menyebut perubahan klasifikasi ini sebagai evaluasi rutin dari penyedia indeks dan merupakan faktor eksternal di luar kendalinya.

Terkait rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan, BTPS merujuk pada keterbukaan informasi rencana RUPSLB yang sudah disampaikan melalui surat Nomor S.341/DIR/CSGC/IX/2026 tanggal 4 September 2026, yakni rencana pembelian kembali saham perusahaan setelah mendapat persetujuan RUPS. Perusahaan juga menyatakan sudah mengonfirmasi ke pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama, dan tidak menemukan rencana aksi terkait kepemilikan saham yang wajib diungkapkan. BTPS menutup surat dengan pendapat bahwa pergerakan harga dan lonjakan volume pada 18 September 2026 lebih mencerminkan respons pasar terhadap rebalancing dan penyesuaian portofolio investor, bukan perubahan fundamental atau kondisi operasional perusahaan. Surat ini disampaikan secara elektronik oleh Corporate Secretary and General Counsel Head Yunita C. Haerani, sementara salinan pindaian surat ditandatangani Direktur Kepatuhan Arief Ismail dan Direktur Fachmy Achmad.