PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengoreksi surat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya diterbitkan 21 September 2026. Koreksi ini menaikkan syarat kuorum keputusan untuk agenda rapat, dari semula cukup disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) menjadi harus disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari total saham dengan hak suara sah yang hadir atau diwakili dalam rapat. Rapat tetap digelar sesuai rencana awal, yaitu Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Menara SMBC Lantai 16, CBD Mega Kuningan, dengan daftar pemegang saham yang berhak hadir dicatat per 18 September 2026.

Agenda tunggal RUPSLB ini adalah persetujuan rencana pembelian kembali saham (buyback). Perseroan mengusulkan pembelian kembali saham dengan nilai nominal tidak melebihi 10 persen dari modal yang ditempatkan, dan biaya yang dikeluarkan maksimal Rp1 triliun, termasuk komisi pialang dan biaya lain terkait transaksi. Direksi diberi kuasa untuk menentukan harga dan teknis pelaksanaan sesuai POJK Nomor 29 Tahun 2023, dengan sumber dana seluruhnya berasal dari ekuitas perseroan dan periode pelaksanaan paling lama 12 bulan setelah RUPSLB menyetujui.

Perseroan juga menyertakan simulasi dampak buyback dengan basis laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit. Jika dana Rp1 triliun terpakai penuh, total aset diperkirakan turun dari Rp23,30 triliun menjadi Rp22,30 triliun, ekuitas turun dari Rp10,26 triliun menjadi Rp9,26 triliun, dan laba tahun berjalan turun dari Rp655,49 miliar menjadi Rp650,16 miliar. Di sisi lain, laba per saham dasar diperkirakan naik dari Rp85,09 menjadi Rp94,54 karena jumlah saham yang beredar di pasar berkurang akibat dibeli balik oleh perseroan.