PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Menara SMBC Lantai 16, CBD Mega Kuningan, Jakarta. Agenda tunggal rapat ini adalah persetujuan rencana pembelian kembali saham perseroan atau buyback. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Jumat, 18 September 2026 pukul 16.00 WIB.

Dalam dokumen penjelasan mata acara, manajemen mengusulkan agar jumlah saham yang dibeli kembali tidak melebihi 10 persen dari total modal yang telah ditempatkan perseroan, dengan dana yang dikeluarkan paling banyak Rp1 triliun. Angka itu sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lain yang terkait dengan transaksi buyback. Jika disetujui, direksi akan diberi kuasa penuh untuk melaksanakan pembelian tersebut, termasuk menentukan sendiri harga beli sahamnya. Rencana ini juga merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan Departemen Pengawasan Bank Syariah Nomor S-96/PB.22/2026 tanggal 27 Agustus 2026 yang menyatakan OJK telah mencatat rencana buyback tersebut.

Agar sah, RUPSLB ini harus dihadiri pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari dua pertiga total saham berhak suara. Keputusan diambil lewat musyawarah mufakat, atau jika tidak tercapai, disetujui oleh suara setuju dari lebih dari separuh saham yang hadir dalam rapat. Pemegang saham yang ingin memberi kuasa elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI harus melakukannya paling lambat Senin, 12 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, sementara surat kuasa fisik harus diterima Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom paling lambat tiga hari kerja sebelum rapat, yakni Kamis, 8 Oktober 2026.