PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan salah satu agenda meminta restu pemegang saham untuk rencana pembelian kembali saham (buyback) yang telah beredar di bursa. Sesuai POJK Nomor 29/2023, jumlah saham yang bisa dibeli kembali dibatasi maksimal 10 persen dari modal ditempatkan perseroan, dan aksi ini tidak boleh membuat kekayaan bersih perusahaan turun sampai di bawah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Per 30 Juni 2026, BTPS belum memiliki saham treasuri sama sekali.
Jadwalnya sudah dipatok rinci: pengumuman RUPSLB dan keterbukaan informasi ini disebar sejak 4 September 2026, pemanggilan resmi RUPSLB pada 21 September 2026, rapat digelar 13 Oktober 2026, dan jika disetujui, periode pembelian saham berlangsung 12 bulan sejak 14 Oktober 2026. Ringkasan risalah RUPSLB akan diumumkan sehari setelah rapat, yaitu 15 Oktober 2026. Perkiraan biaya buyback dipatok maksimal Rp1 triliun, sudah termasuk komisi pialang, dan seluruh dananya berasal dari ekuitas perseroan, bukan pinjaman.
Manajemen menyertakan simulasi dampak buyback terhadap laporan keuangan per 30 Juni 2026. Total aset diperkirakan turun dari Rp23,30 triliun menjadi Rp22,30 triliun, sejalan dengan kas yang terpakai untuk membeli saham sendiri. Laba tahun berjalan diperkirakan turun tipis dari Rp655,49 miliar menjadi Rp650,16 miliar, dan ekuitas turun dari Rp10,26 triliun menjadi Rp9,26 triliun. Namun laba per saham dasar justru naik dari Rp85,09 menjadi Rp94,54, karena jumlah saham yang beredar berkurang lebih besar proporsinya dibanding penurunan laba.
