PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengungkapkan rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya sendiri, sebagaimana tercantum dalam materi Paparan Publik Tahunan 2026 yang dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 4 September 2026. Rencana ini masih memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026. Dana yang dialokasikan untuk buyback ini maksimal Rp1,0 triliun, termasuk biaya-biaya terkait, dengan batas jumlah saham yang boleh dibeli kembali maksimal 10 persen dari total saham beredar sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika disetujui, pelaksanaan buyback direncanakan berlangsung selama 12 bulan sejak 14 Oktober 2026. Perseroan menyatakan seluruh dana buyback berasal dari ekuitas internal, mencakup saldo laba ditahan dan arus kas, tanpa melibatkan pinjaman baru, dan menyebut kapasitas keuangannya cukup untuk membiayai buyback sekaligus operasional bisnis yang berjalan. Aksi ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29/2023 dan ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham BTPS serta membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi fundamental bank.

Rencana ini muncul di tengah kondisi keuangan BTPS yang masih solid. Per akhir Juni 2026, ekuitas perseroan tercatat Rp10,26 triliun, naik 6 persen dibanding setahun sebelumnya, dengan rasio kecukupan modal atau CAR mencapai 58,7 persen, jauh di atas ambang minimum yang diwajibkan regulator. Laba bersih semester pertama 2026 tercatat Rp655 miliar, naik 2 persen dibanding periode sama tahun lalu, sementara pembiayaan yang disalurkan tumbuh 9 persen menjadi Rp11,03 triliun. Materi ini merupakan versi koreksi bilingual dari paparan publik yang sebelumnya disampaikan BTPS pada 2 September 2026, ditandatangani oleh Corporate Secretary and General Counsel Head Yunita C. Haerani.