PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) menyampaikan tanggapan resmi atas surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia Nomor S-10797/BEI.PP1/08-2026 tanggal 18 Agustus 2026, yang menyoroti sejumlah pos dalam laporan keuangan 2025 dan kuartal I 2026. Surat tanggapan bernomor 068/BWPT/Corsec/IX/2026 ini ditandatangani Corporate Secretary Rizka Dewi Sulistyorini pada 1 September 2026.

Soal piutang usaha, perusahaan merinci piutang yang jatuh tempo di bawah 30 hari sebesar Rp35.667 juta, dengan porsi terbesar dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (Rp19.237 juta) dan PT Sinar Alam (Rp15.088 juta). Piutang yang sudah menunggak lebih dari 90 hari tercatat Rp8.048 juta, terbesar dari PT Perkebunan Nusantara II (Persero) sebesar Rp5.048 juta. Di sisi lain, cadangan kerugian penurunan nilai piutang justru turun dari Rp8.377 juta pada 2024 menjadi Rp7.401 juta pada 2025, meski saldo piutang usaha membesar. BWPT beralasan sebagian besar piutang itu belum jatuh tempo dan sebagian sudah tertagih setelah tanggal pelaporan.

Perusahaan juga menjelaskan pembelian dua seri Surat Utang Jangka Panjang senilai total Rp500 miliar yang diterbitkan PT Danantara Investment Management (Persero) pada 20 Oktober 2025, masing-masing Rp250 miliar dengan kupon tetap 2% per tahun. Seri A jatuh tempo 22 Oktober 2030 dan Seri B jatuh tempo 21 Oktober 2032. BWPT menyatakan dana tersebut adalah kas yang belum dibutuhkan untuk operasional, dan menegaskan rasio lancar 0,67 kali serta modal kerja neto yang negatif per 31 Desember 2025 tidak mengganggu kemampuan membayar kewajiban, dengan menyebut EBITDA 2025 sekitar Rp1,67 triliun sebagai penopang.

Terkait konsentrasi pelanggan, BWPT mengonfirmasi penjualan ke PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan PT Sari Dumai Sejati masing-masing menyumbang sekitar 42% dan 28% dari total pendapatan 2025, atau gabungan 70%. Perusahaan menilai hal ini tidak menimbulkan ketergantungan eksklusif karena CPO diperdagangkan luas, dan menyebut diversifikasi basis pelanggan sebagai langkah mitigasi jika salah satu mitra menghentikan transaksi.