Bayan Resources (BYAN) melalui tiga anak usahanya, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), pada 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure kepada para pelanggannya atas kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batu Bara (Coal Supply Agreement). Keterbukaan informasi ini disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 14 September 2026, ditandatangani oleh Corporate Secretary sekaligus Direktur, Jenny Quantero.

Force majeure ini dipicu oleh belum terbitnya persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk ketiga anak usaha tersebut, meski permohonan perubahan RKAB sudah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa persetujuan RKAB, anak-anak usaha Bayan tidak bisa menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah, sehingga memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pasokan kepada para pelanggannya.

Dalam dokumen itu, Bayan menyebut kondisi ini menimbulkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Perusahaan menyatakan berharap pemberitahuan force majeure ini dapat meminimalisir risiko dan konsekuensi bagi Bayan dan anak-anak usahanya, meski dokumen tidak merinci nilai kontrak yang terdampak maupun tenggat waktu penyelesaian RKAB.