Bayan Resources Tbk (BYAN) mengirim tanggapan resmi ke Bursa Efek Indonesia pada 25 September 2026 atas permintaan penjelasan yang diterima perseroan. Poin utamanya, PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, tiga anak usaha yang sempat menghentikan sementara kegiatan tambang karena revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum disetujui pemerintah, akhirnya mendapat persetujuan pada 23 September 2026. Dengan izin itu keluar, Bayan mencabut status keadaan kahar (force majeure) yang sebelumnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 14 September 2026, melalui surat pencabutan tertanggal 24 September 2026. Ketiga anak usaha itu disebut sudah kembali beroperasi normal dan melanjutkan kewajiban pasokan batubara kepada para pembeli.
Soal rencana akuisisi, Bayan menjelaskan bahwa pada 16 September 2026 Dato' Low Tuck Kwong, yang juga menjabat Presiden Direktur perseroan, bersama Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk melepas 10.000.000.500 saham BYAN, setara 30 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor, kepada PT Jhonlin Baratama. Setelah transaksi rampung, Low Tuck Kwong akan tetap memegang 6.951.170.541 saham atau sekitar 20,853 persen dan tetap berstatus pemegang saham utama sekaligus pengendali perseroan, sementara Elaine Low akan memegang 3.799.584.529 saham atau sekitar 11,399 persen. Bayan menegaskan belum ada rencana perubahan susunan direksi maupun komisaris, dan belum menerima permintaan RUPS terkait hal itu dari pemegang saham utama. Namun perseroan juga mengaku tidak mengetahui nilai transaksi, dasar penentuan harga, syarat-syarat pendahuluan yang harus dipenuhi, maupun target waktu penyelesaian transaksi tersebut, karena negosiasi dilakukan sendiri oleh para penjual tanpa melibatkan perseroan.
Terkait pemberitaan media soal tambahan kuota produksi batubara hingga 20 juta ton, Bayan menyatakan bahwa jumlah produksi yang disetujui dalam revisi RKAB 2026 sesuai dengan permohonan yang diajukan PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima ke Kementerian ESDM, tanpa mengonfirmasi angka pastinya. Perseroan juga menegaskan proses persetujuan kuota itu tidak terkait dengan rencana akuisisi oleh Jhonlin Baratama. Bayan menutup surat dengan menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan ke publik dan berpotensi memengaruhi perdagangan sahamnya.
