PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melalui wali amanat PT Bank Mega Tbk mengundang para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada Selasa, 15 September 2026, pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur. Rapat ini diselenggarakan atas permintaan WIKA selaku emiten.

Ada empat agenda yang diajukan. Pertama, persetujuan perubahan jatuh tempo pembayaran kembali dana sukuk yang diatur dalam Pasal 5 ayat 5.3 perjanjian perwaliamanatan. Kedua, persetujuan perubahan atau penundaan jadwal pembayaran bagi hasil ke-14 seri A serta bagi hasil ke-15 seri B dan seri C. Ketiga, penundaan jadwal pembayaran bagi hasil ke-15 seri A serta bagi hasil ke-16 seri B dan seri C. Keempat, persetujuan pengesampingan atas pelanggaran karena WIKA belum memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil ke-14 seri A serta bagi hasil ke-15 seri B dan seri C.

RUPSU dinyatakan sah bila dihadiri pemegang sukuk yang mewakili minimal tiga perempat dari jumlah sukuk yang belum dilunasi, dan keputusan mengikat bila disetujui minimal tiga perempat dari pemegang sukuk yang hadir. Pemegang sukuk yang berhak ikut adalah yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Rekening KSEI tiga hari kerja sebelum RUPSU digelar, dan sukuk yang dimiliki WIKA sendiri atau afiliasinya tidak punya hak suara dalam rapat ini.