PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) melaporkan transaksi afiliasi berupa penambahan penyertaan modal senilai Rp200 miliar kepada anak usaha terkendalinya, PT Macroprima Panganutama (MP), dengan tanggal transaksi 14 September 2026. Cimory memegang 99,99 persen saham MP, sehingga transaksi ini masuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban keterbukaan penuh berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, aturan yang membebaskan transaksi antara perusahaan induk dan anak usaha yang sahamnya dikuasai minimal 99 persen dari sejumlah kewajiban prosedural seperti penilai independen.

Penambahan modal ini dilakukan bertahap dan ditujukan untuk mendukung perluasan kapasitas fasilitas produksi serta modal kerja MP, sejalan dengan rencana pengembangan yang sebelumnya sudah diungkapkan dalam prospektus Cimory. Perseroan juga menyebut laporan ini sebagai kelanjutan dari keterbukaan informasi serupa yang sudah diumumkan lewat surat Nomor 034/CORSEC/EKS/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, yang berarti penyertaan modal ke MP berjalan dalam beberapa tahap sejak pertengahan tahun ini.

Cimory menegaskan transaksi ini tidak mengubah struktur pengendalian, di mana Perseroan tetap menjadi pemegang saham pengendali MP dengan kepemilikan 99,99 persen, dan tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris Cimory menyatakan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material telah diungkapkan tanpa ada yang menyesatkan. Laporan ditandatangani oleh Dinar Primasari selaku Sekretaris Perusahaan.