Pemegang saham CPIN bernama HERY, yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris, melaporkan penambahan kepemilikan saham Charoen Pokphand Indonesia Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum transaksi, HERY memegang 905.540.960 lembar saham setara 5,52 persen hak suara. Setelah transaksi pada 16 September 2026, jumlah sahamnya naik menjadi 912.490.960 lembar dengan hak suara 5,56 persen, atau bertambah 6.950.000 lembar saham biasa.

Transaksi dilakukan melalui skema pembelian dengan repurchase agreement, yaitu perjanjian jual beli saham dengan komitmen membeli kembali di kemudian hari, pada harga Rp3.090 per saham. Kepemilikan tambahan ini berstatus tidak langsung, dipegang oleh Royalton Equities Corp dan afiliasinya melalui dua kustodian di Singapura, UOB Kay Hian Pte Ltd dan Bonham Nominees Pte Ltd.

Pelaporan ini merupakan kewajiban rutin berdasarkan POJK Nomor 4/2024, yang mengharuskan pemegang saham dengan kepemilikan signifikan di sebuah perusahaan terbuka melaporkan setiap perubahan kepemilikan sahamnya kepada OJK.