UBS AG London Branch A/C Client melaporkan penjualan 1.192.600 saham Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) pada 15 September 2026 dengan harga Rp3.111 per saham, atau senilai sekitar Rp3,71 miliar. Dalam laporan ke Otoritas Jasa Keuangan yang diterbitkan 18 September 2026, UBS menyebut transaksi itu dilakukan melalui skema repurchase agreement dengan tujuan lindung nilai atas aktivitas transaksi derivatif nasabahnya.

Dengan penjualan ini, kepemilikan UBS AG London Branch A/C Client di CPIN berkurang dari 984.998.447 lembar saham menjadi 983.805.847 lembar saham. Hak suara mereka di perusahaan pun turun tipis dari 6,01 persen menjadi 5,9995 persen. UBS melaporkan diri sebagai pemegang langsung dan bukan bagian dari jajaran direksi atau dewan komisaris CPIN, serta tercatat sebagai warga negara asing dalam laporan tersebut.

Laporan yang sama turut mencantumkan sejumlah entitas terafiliasi dalam grup pelapor, yaitu Credit Suisse International, Credit Suisse Securities (Europe) Limited, UBS AG Hong Kong, UBS AG Singapore, dan UBS Switzerland AG, sebagai bagian dari kelompok pemilik saham yang sama.