UBS AG London Branch A/C Client melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya menjual 4.046.633 saham biasa Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) pada 21 September 2026 dengan harga Rp3.132 per saham. Transaksi ini berbentuk repurchase agreement dengan status penjualan tidak langsung, dan menurut laporan itu tujuannya adalah lindung nilai atas aktivitas perdagangan produk derivatif milik nasabah UBS, bukan keputusan investasi UBS sendiri terhadap CPIN.

Sebelum transaksi, UBS AG London Branch A/C Client tercatat memegang 987.529.800 saham CPIN atau setara 6,0223 persen hak suara. Setelah penjualan tersebut, kepemilikannya turun menjadi 983.483.167 saham dengan hak suara 5,9976 persen. Selisih 4.046.633 saham yang dilepas itu hanya sekitar 0,41 persen dari total kepemilikan UBS sendiri sebelum transaksi.

Laporan ini merupakan yang keempat dari UBS dan pihak terafiliasinya di CPIN dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya UBS tercatat menambah maupun mengurangi saham dalam jumlah kecil pada 18 dan 21 September 2026. Nama pelapor mencakup grup entitas UBS dan Credit Suisse yang kini bernaung di bawah UBS, termasuk cabang London, Hong Kong, Singapura, dan Swiss.