Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) menyampaikan surat Nomor 003/CPIN-023/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang berisi jawaban atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Surat ini ditandatangani oleh Hadijanto Kartika selaku corporate secretary perusahaan.

Dalam jawabannya, CPIN menyatakan bahwa perusahaan dan entitas anaknya tidak memiliki wilayah operasional, konsesi, maupun aset di daerah yang mengalami karhutla. Karena itu, perusahaan menegaskan tidak ada dampak dari kebakaran hutan dan lahan terhadap kegiatan usahanya, sehingga tidak diperlukan strategi mitigasi khusus baik jangka pendek maupun jangka panjang.

CPIN juga menjawab bahwa perusahaan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, termasuk penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, atau pencabutan izin. Perusahaan menutup penjelasannya dengan menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain soal karhutla yang belum diungkapkan kepada publik.