PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan penjelasan bernomor S-11331/BEI.PP1/09-2026 terkait volatilitas transaksi efek perusahaan. Tanggapan disampaikan melalui dua surat bertanggal 7 September 2026, yakni nomor 042/CORSEC/DGNS/IX/2026 dan 005-K/CORSEC/DGNS/IX/2026, yang ditujukan kepada Aditya Nugraha, PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi 1 BEI, dan ditandatangani oleh Stefanus Ivanly selaku VP Sekretaris Perusahaan.

Dalam surat itu, Diagnos menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, serta menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya dalam tiga bulan ke depan.

Perseroan menambahkan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik. Corporate Secretary juga menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama dan pengendali Diagnos, dan hasilnya tidak ada rencana apa pun terkait kepemilikan saham mereka di perusahaan.