Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar menggelar forum konsultasi publik pada 19 Agustus 2026 di Jakarta, mengundang 55 pimpinan perusahaan BUMN strategis serta perwakilan konsultan pajak dan media, untuk menjelaskan dua aturan pajak baru yang mengatur proses restrukturisasi perusahaan dan perwakilan wajib pajak. Forum ini digelar di tengah program pemerintah merampingkan jumlah BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300-an, sekaligus saat kantor wilayah tersebut mengemban target penerimaan pajak Rp806 triliun atau 34,4 persen dari target penerimaan pajak nasional tahun ini.

Materi utama forum adalah PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas nilai buku untuk restrukturisasi BUMN. Lewat fasilitas ini, pajak atas pengalihan aset dalam proses merger atau pemisahan usaha tidak dihapuskan, melainkan ditunda pembayarannya sampai aset tersebut dijual ke luar grup usaha. Syaratnya, transaksi harus lolos uji tujuan bisnis dan aset tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu dua tahun. Materi kedua adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak, yang mewajibkan pihak non-konsultan yang mewakili wajib pajak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar setelah lulus uji kompetensi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Sebagai gambaran skala restrukturisasi yang memakai fasilitas ini, Pelindo tercatat menyusut dari 71 entitas menjadi 24 entitas sejak merger pada 2021, sementara PLN membentuk struktur holding dan sub-holding pada 2023 dengan memindahkan aset pembangkit dalam jumlah besar antarperusahaan. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledianto, mengatakan pihaknya akan mengejar target penerimaan lewat pendekatan yang disebut cooperative compliance, yakni tidak memeriksa berulang wajib pajak yang tingkat kepatuhannya sudah tinggi. Pendekatan ini ditopang oleh penerapan Tax Control Framework, sistem yang mengintegrasikan pencatatan pajak perusahaan dengan sistem pengendalian internal agar laporan keuangan dan surat pemberitahuan pajak lebih sinkron.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Pelindo mempertanyakan aturan larangan pemindahtanganan aset dalam dua tahun, yang berpotensi menghambat restrukturisasi bertahap dalam satu tahun pajak. Penyuluh DJP menjelaskan bahwa berdasarkan aturan saat ini, pengalihan sebelum dua tahun bisa membatalkan fasilitas pajak kecuali untuk efisiensi yang disetujui. Namun pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Danantara yang akan mengakomodasi skema restrukturisasi berjenjang agar tetap bisa memakai fasilitas nilai buku.