Direktorat Jenderal Pajak mengubah dua aturan yang menentukan bagaimana utang pajak dan sanksinya dihitung, sekaligus menawarkan masa keringanan sanksi yang nilainya menyusut setiap tiga bulan. Perubahan ini disosialisasikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dalam dialog bersama Paguyuban Seluruh Marga Tionghoa Indonesia di Makassar, Kamis (22/10/2026), tapi aturannya berlaku untuk wajib pajak di seluruh Indonesia.

Aturan pertama, PMK Nomor 71 Tahun 2026, mengubah urutan pembayaran utang pajak. Sebelumnya berdasarkan PMK 118/2024, setiap cicilan atau setoran wajib pajak dibagi secara proporsional antara utang pajak pokok dan sanksinya. Kini pembayaran akan dipakai melunasi utang pokok lebih dulu, baru sisanya dihitung untuk sanksi administratif. Aturan ini juga memperluas jenis sanksi yang bisa diajukan pengurangan, kecuali sanksi yang timbul dari putusan keberatan atau banding sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP, dan memberi Direktur Jenderal Pajak kewenangan memberi pengurangan atau penghapusan sanksi serta denda PBB selama dua tahun sejak aturan ini berlaku.

Aturan kedua, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, mengatur besaran pengurangan sanksi yang menurun bertahap. Untuk wajib pajak yang melunasi pokok pajak atau melapor SPT secara sukarela antara 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, sanksi dihapus seratus persen. Pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027 besarannya turun menjadi lima puluh persen, dan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 turun lagi menjadi dua puluh lima persen.

Menurut DJP, kebijakan ini dirancang untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2026 sekaligus memberi ruang bagi wajib pajak yang beritikad baik menyelesaikan kewajiban fiskalnya.