Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) yang memberi keringanan sanksi pajak hingga 100 persen bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya sampai 31 Desember 2026. Kebijakan ini penting bagi wajib pajak yang menunda pelaporan atau pembayaran karena merasa sanksinya sudah membengkak, sebab besaran potongan akan mengecil begitu memasuki tahun berikutnya.

Program ini berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Untuk kategori sanksi tertentu, potongan 100 persen berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, kemudian turun menjadi 50 persen pada Januari-Maret 2027 dan 25 persen pada April-Juni 2027. Fasilitas ini terbuka bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, termasuk yang sedang menindaklanjuti surat klarifikasi dari kantor pajak (SP2DK), serta wajib pajak yang memiliki ketetapan, tagihan, atau utang pajak tertentu.

Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) secara khusus mengimbau wajib pajak di wilayahnya untuk memanfaatkan program ini, termasuk melalui sosialisasi di radio RRI Jayapura. DJP menegaskan bahwa PSA hanya meringankan sanksi, bukan menghapus pokok pajak, dan setiap pembayaran yang masuk akan dipakai lebih dulu untuk melunasi pokok pajak sesuai PMK 71/2026. Masa pengajuan permohonan sendiri masih dibuka sampai 1 Oktober 2028, namun waktu wajib pajak memenuhi persyaratan itulah yang menentukan seberapa besar potongan yang diperoleh.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan memeriksa kembali status kewajiban perpajakannya dan berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Informasi lebih lanjut tersedia di laman www.pajak.go.id/id/psa atau layanan Kring Pajak di nomor 1500200.