PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-10437/BEI.PP3/08-2026 tanggal 10 Agustus 2026, menyusul pengambilalihan 51 persen sahamnya oleh PT Sinergi Internasional Investama (SII) pada 30 Juli 2026. Dalam suratnya, Direktur Utama DOOH Vicktor Aritonang menyampaikan bahwa SII wajib menggelar Penawaran Tender Wajib kepada pemegang saham publik sesuai POJK No. 9/2018. SII disebut sudah menyerahkan dokumen yang diwajibkan ke OJK, dengan mekanisme jual beli direncanakan lewat crossing di pasar negosiasi BEI, penyelesaian melalui KSEI, dan perusahaan efek yang ditunjuk adalah PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Jadwal indikatifnya dimulai akhir Agustus dan berakhir akhir September 2026, sementara harga pembelian masih menunggu konfirmasi perhitungan dari OJK sehingga belum bisa diumumkan.

Dokumen itu juga membuka profil SII. Perusahaan ini baru berdiri lewat akta 17 Juli 2026 dan disahkan Kemenkumham pada 20 Juli 2026, bergerak di bidang perdagangan, konsultasi manajemen dan bisnis, periklanan, serta sebagai perusahaan induk. Modal ditempatkan dan disetor SII tercatat Rp1 miliar dari modal dasar Rp2 miliar, dengan pemegang saham Tinawati sebesar 99,90 persen (999 saham) dan Sugiyanti 0,10 persen (1 saham). Tinawati disebut sebagai penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) yang mengendalikan SII. Perseroan juga menyatakan SII, sebagai perusahaan induk, belum memiliki pemasukan usaha (revenue stream) sendiri sampai saat ini.

Soal langkah ke depan, DOOH menyatakan program, strategi bisnis, rencana restrukturisasi grup, perubahan bidang usaha, maupun kebijakan dividen masih dalam tahap diskusi dengan pengendali baru dan belum ada keputusan. SII disebut menegaskan tidak ada rencana delisting saham DOOH dari bursa maupun perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup. Corporate Secretary DOOH juga telah mengonfirmasi ke SII selaku pemegang saham utama, dan sejauh ini SII menyatakan tidak berencana mengalihkan atau mengubah kepemilikan sahamnya di luar kewajiban tender wajib tersebut.