PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) menyampaikan tanggapan kedua kepada Bursa Efek Indonesia atas permintaan penjelasan terkait laporan keuangan interim kuartal I 2026. Dalam surat bernomor 028/CORSEC/EMS/SRT/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Vicktor Aritonang, perseroan mengakui kesalahan klasifikasi dalam laporan arus kas. Penerimaan kas Rp16,52 miliar dari penjualan perangkat modem CPE Wireless Tipe C200 kepada PT Lintas Daya Andalan, berdasarkan perjanjian tanggal 20 Februari 2026, sebelumnya tercatat sebagai penerimaan dari aktivitas operasi. Perseroan mengonfirmasi seharusnya pos itu masuk arus kas investasi karena berasal dari penjualan aset tetap, dengan keuntungan penjualan yang diakui sebesar Rp2,065 miliar, dan koreksi itu sudah disampaikan dalam laporan keuangan yang telah disesuaikan ke BEI.

Perseroan juga merinci komponen pos penerimaan dan pembayaran kas untuk aktivitas operasi lainnya periode tiga bulan hingga 31 Maret 2026 senilai Rp8,74 miliar net kas keluar. Rinciannya terdiri dari penurunan piutang lain-lain pihak ketiga Rp721,47 juta, penurunan biaya dibayar di muka Rp2,65 miliar, kenaikan pajak dibayar di muka Rp8,99 miliar yang mengurangi kas, kenaikan utang pajak Rp4,78 miliar yang menambah kas, penurunan beban akrual Rp5,26 miliar yang mengurangi kas, serta dampak beban usaha neto dan pelepasan entitas anak PT Konsultan Strategi Penjualan (KSP), yang tidak lagi dikonsolidasi sejak Maret 2026, senilai Rp2,63 miliar.

Soal beban bunga Rp657,8 juta yang tercatat per 31 Desember 2025 atas pinjaman dari PT Prambanan Investasi Sukses, pemegang saham perseroan, DOOH menjelaskan itu bukan bunga tunai yang dibayarkan. Karena pinjaman diberikan dengan bunga di bawah suku bunga pasar, perseroan mengakui selisih nilai nominal dan nilai wajar sebesar Rp2,81 miliar sebagai keuntungan awal yang lalu diamortisasi bertahap, dan porsi Rp657,8 juta itu yang masuk sebagai beban bunga akuntansi tahun 2025. Tidak ada skema pembayaran bunga berkala, dan seluruh pokok pinjaman wajib dilunasi sekaligus paling lambat 31 Desember 2027, dengan opsi pelunasan dipercepat. Perseroan turut merinci penurunan piutang usaha pihak ketiga dari Rp106,60 miliar per akhir 2025 menjadi Rp44,90 miliar per Maret 2026, setara penurunan kas Rp57,72 miliar setelah dikurangi penyesuaian nonkas Rp3,97 miliar terkait pelepasan KSP, serta penurunan pendapatan diterima di muka dari Rp1,46 miliar menjadi Rp4,2 juta yang mencerminkan realisasi pendapatan jasa berjalan.

Perseroan juga mengoreksi inkonsistensi data antara Catatan atas Laporan Keuangan nomor 17 dan Laporan Posisi Keuangan, serta melengkapi pengungkapan transaksi nonkas pada catatan nomor 35, sesuai permintaan BEI.