Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) menyampaikan surat keterbukaan informasi bernomor 073/DPN/PTK/IX/2026 pada 30 September 2026 pukul 22.48 WIB, yang ditandatangani Direktur Hendrik Loprado. Dalam surat itu, merujuk Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, perseroan menyatakan berencana menyerahkan laporan keuangan kuartal II tahun buku 2026 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Surat tidak mencantumkan tanggal pasti penyampaian laporan tersebut.

Pada kolom informasi lain di surat yang sama, DPNS juga menyebut adanya penambahan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yakni kode yang menandai bidang usaha resmi perusahaan, tanpa merinci kode atau bidang usaha baru yang dimaksud.

Pengumuman ini terbit tak lama setelah DPNS disuspensi BEI pada 29 September 2026 karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan, menyusul sanksi denda Rp150 juta pada 24 September 2026 akibat keterlambatan berulang sejak Peringatan Tertulis II hingga III. Rencana penyampaian laporan kuartal II yang diaudit ini menjadi langkah yang ditunggu pasar untuk menilai apakah DPNS mulai memenuhi kewajiban pelaporan yang sempat tertunda tersebut.