Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) berupa Peringatan Tertulis II (SP2) dan denda Rp50 juta. Sanksi ini tercantum dalam pengumuman resmi bernomor Peng-S-00026/BEI.PLP/08-2026 yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, pada 18 Agustus 2026. Penyebabnya, DPNS belum menyerahkan laporan keuangan interim triwulan I 2026 yang sudah diaudit akuntan publik hingga batas pemantauan bursa pada 30 Juli 2026.

Menurut data pemantauan BEI, dari 904 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, batas waktu penyampaian versi belum diaudit jatuh pada 30 April 2026. Hingga 30 Juli 2026, sebanyak 838 perusahaan sudah melapor, sedangkan 73 perusahaan belum. Dari jumlah itu, 72 perusahaan disuspensi perdagangan sahamnya sejak 30 Juli 2026 karena belum menyerahkan laporan yang tidak diaudit dan/atau belum membayar denda keterlambatan, sementara DPNS berdiri sendiri sebagai satu-satunya emiten yang dikenai SP2 dan denda karena belum menyerahkan versi laporan yang sudah diaudit, bukan versi belum diauditnya.

Dalam lampiran pengumuman, DPNS tercantum sebagai satu-satunya nama di Tabel 1 daftar perusahaan yang belum menyerahkan laporan keuangan interim triwulan I 2026 yang diaudit akuntan publik per 30 Juli 2026. BEI mendasarkan sanksi ini pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi dan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi keterlambatan pelaporan keuangan.