Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi kepada PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) berupa Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit akuntan publik. Batas waktu penyampaian, yang sudah diperpanjang setelah DPNS sebelumnya kena Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta, jatuh pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Sanksi ini diumumkan BEI pada 23 September 2026 lewat surat bernomor Peng-S-00030/BEI.PLP/09-2026 yang ditandatangani Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, bersama tiga pejabat divisi penilaian perusahaan lainnya.

Dalam pengumuman yang sama, BEI memaparkan hasil pemantauan penyampaian laporan keuangan interim triwulan I 2026 dari seluruh perusahaan tercatat. Dari 1.068 perusahaan yang dipantau, 904 di antaranya wajib menyampaikan laporan tersebut. Sebanyak 838 perusahaan sudah menyampaikan laporannya, sementara 73 perusahaan belum. Dari 73 perusahaan itu, 72 di antaranya belum menyampaikan laporan versi belum diaudit dan sudah disuspensi perdagangan sahamnya sejak 30 Juli 2026. DPNS menjadi satu-satunya perusahaan dalam kelompok berbeda, yakni yang belum menyampaikan laporan versi audited hingga 29 Agustus 2026, sehingga dikenakan sanksi Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta seperti tercantum dalam lampiran pengumuman ini.