PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk dengan kode DPNS masuk ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, efektif mulai 22 Agustus 2026. DPNS tercatat di papan pengembangan dan tidak memiliki status saham dengan hak suara multipel (SDHSM).

Alasan masuknya DPNS ke daftar ini adalah kriteria nomor 3 dari 11 kriteria yang ditetapkan Bursa, yaitu perusahaan tidak membukukan pendapatan sama sekali, atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya. Dengan kata lain, angka pendapatan usaha DPNS pada laporan keuangan terbarunya sama persis atau stagnan dibandingkan periode sebelumnya, sebuah tanda yang oleh Bursa dianggap perlu diwaspadai pemegang saham.

Pengumuman ini diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, pada 22 Agustus 2026 pukul 11.19 WIB. Dokumen tersebut tidak merinci angka pendapatan DPNS maupun periode laporan keuangan yang dimaksud.