PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melaporkan transaksi afiliasi berupa pembelian tanah oleh anak usahanya, PT SMPlus Cakrawala Cipta Gemilang (SMCCG), dari PT Surya Inter Wisesa (SIW). Perjanjian pengikatan jual beli ditandatangani pada 26 Oktober 2026 dengan nilai Rp3.100.000.000.000, belum termasuk pajak dan biaya hukum. Objeknya adalah sebidang tanah seluas 166.261 meter persegi di D-Hub Special Economic Zone Cluster 2B, BSD City, Kabupaten Tangerang, yang akan digunakan untuk pengembangan pusat data. Transaksi digolongkan afiliasi karena SMCCG dan SIW memiliki hubungan keluarga antar pemilik manfaat akhir, mengingat SIW sepenuhnya dimiliki oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk yang berada dalam kelompok usaha yang sama dengan DSSA.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026, nilai transaksi setara US$173.611.111 dengan kurs tengah BI Rp17.856 per dolar, atau 5,70 persen dari ekuitas perusahaan sebesar US$3.047.923.476, sehingga tidak masuk kategori transaksi material menurut aturan OJK. DSSA juga menegaskan ini bukan transaksi benturan kepentingan karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis antara perusahaan dan jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham utamanya. Dua penilai independen dilibatkan, KJPP Hendra dan Rekan untuk menilai harga pasar tanah, dan KJPP Dasa'at, Yudistira, dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi. KJPP Hendra dan Rekan menaksir nilai pasar tanah tersebut per 30 Juni 2026 sebesar Rp3.120.440.000.000, sedikit di atas harga transaksi Rp3,1 triliun yang disepakati.

Dalam laporan proforma yang mengasumsikan transaksi terjadi pada 30 Juni 2026, dampaknya hanya berupa pergeseran komposisi aset. Aset lancar DSSA turun US$173.611.111 menjadi US$2.114.308.559, sementara aset tidak lancar naik dengan jumlah yang sama menjadi US$3.961.888.785, sehingga total aset tetap US$6.076.197.344. Jumlah liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, laba kotor, laba sebelum pajak, dan laba periode berjalan seluruhnya tidak berubah dari sebelum transaksi.