Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melarang ekspor sumber daya alam, terutama batu bara, yang transaksinya dicatat lewat negara perantara seperti Singapura. Kebijakan ini menyasar praktik pencatatan kontrak dan laba di luar negeri, yang selama ini membuat sebagian nilai tambah dari penjualan sumber daya Indonesia tidak tercatat sebagai pendapatan dalam negeri.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa dalam perdagangan batu bara, kapal pengangkut biasanya berlayar langsung dari Indonesia ke negara pembeli seperti China dan India, tanpa transit fisik di Singapura. Namun kontrak, faktur, dan margin dagang justru banyak tercatat lewat perusahaan yang berkantor di sana, sehingga nilai tambahnya tidak masuk pembukuan domestik meski barangnya tidak pernah singgah ke Singapura.

Angka BPSNilai ekspor
27,6 miliar US$September 2026

Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,98 miliar US$ dibanding Agustus 2026. Naik 4 periode beruntun. Tertinggi dalam 33 bulan yang tercatat.

April 2024: 19,7 miliar US$Mei 2024: 22,4 miliar US$Juni 2024: 21,1 miliar US$Juli 2024: 22,5 miliar US$Agustus 2024: 23,6 miliar US$September 2024: 22,2 miliar US$Oktober 2024: 24,8 miliar US$November 2024: 24,1 miliar US$Desember 2024: 23,6 miliar US$Januari 2025: 21,4 miliar US$Februari 2025: 21,9 miliar US$Maret 2025: 23,2 miliar US$April 2025: 20,7 miliar US$Mei 2025: 24,6 miliar US$Juni 2025: 23,4 miliar US$Juli 2025: 24,7 miliar US$Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$Agustus 2026: 26,6 miliar US$September 2026: 27,6 miliar US$AprJulOktJanAprJulOktJanAprJulSep20242025202627.59219.693Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$Agustus 2026: 26,6 miliar US$September 2026: 27,6 miliar US$OktDesFebAprJunAguSep2025202627.59222.156

Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.

Yusuf memperkirakan nilai transaksi batu bara yang selama ini tercatat di luar negeri mencapai hampir US$4 miliar, atau sekitar Rp75 triliun, dengan asumsi volume dagang 55 juta ton dan harga rata-rata US$75 per ton. Jika transaksi itu dialihkan tercatat di Indonesia, tambahan nilai dagang yang masuk diperkirakan Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun, dengan potensi tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti sekitar Rp0,5 triliun hingga Rp3 triliun per tahun.

Yusuf menilai kebijakan ini bisa memperkuat transparansi perdagangan komoditas energi sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi, meski ia mengingatkan tambahan penerimaan itu tetap berarti namun tidak sampai puluhan triliun rupiah. Ia juga menyebut pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan untuk memastikan potensi manfaat ekonomi itu benar terealisasi.